Halaman

Kamis, 14 Juni 2012

ATURAN HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK


Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok dan perusahaan. Hak cipta juga merupakan karya. Baik berupa barang, lagu, tulisan dsb yang diciptakan seseorang kelompok atau perusahaan yang didaftarkan kedepartemen kehakiman sehingga dilindungi oleh uu 45.
Uu yang melindungi hak cipta yaitu uu republic Indonesia no 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda tangani dan disahkan dijakarta tanggal 29 julli 2002 oleh presiden republic Indonesia.
Dengan ditetapkan nya uu ini seseorang yang memiliki hasil karya dan didaftarkan dalam lembaga yang berwenang dan mendapatkan perlindungan hokum. Pada paasal 1 ayat 1 dan 2 uu hak cipta,
Khusus mengenai teknologi informatika dan computer, dicantumkan dalam uu hak cipta no 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan.
Program computer yaitu sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa , kode, skema, ataupun bentuk lainnya yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam bidang computer yang dilindungi oleh uu hak cipta adalah semua bentuk bahasa, code, skema, ataupun dalam bentuk lain yang jika dihubungkan dengan computer yang lain dapat dibaca. So, dalam dunia computer yang mendapat perlindungan secara hokum adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur yang ada didalamnya.
                                                                                      
Software yang saat ini popular yaitu software Microsoft yang merupakan produk dari perusahaan milik bill gates pengusaha dari amerika serikat. Software” yang dihasilkan Microsoft selalu popular karena penuh inovasi dan mudah dipahami oleh para pemula sekalipun.
Saat ini Microsoft juga mendapat perlindungan dari uu hak cipta sehingga setiap pemakai software Microsoft harus membeli atau membayar royalty. Sebelum diterapkan uu hak kekayaan intelektual (HAKI). Program ini dapat diperoleh dipasaran dengan bebas tetapi sekarang tidak lagi. Seorang yang membeli computer di took-toko computer hanya mendapat hardwerenya saja, sedangkan softwere nya dibeli dengan paket sendiri.
Memamg harga software original harganya cukup mahal bagi masyarakat Indonesia , karena harga paket software Microsoft untuk Microsoft office saja suda mencapai 800ribu sampai 1,2 juta.
Untuk mengatasi mahalnya harga software, Microsoft memberikan doskon untuk dunia pendidikan dan penelitian sampai 85% jika mengadakan kerjasama dengan Microsoft. Kerja sama ini telah banyak dilakukan sama dunia pendidikan Indonesia saat ini terutama perguruan tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management